Tugas Pokok dan Fungsi

Selasa, 11 Februari 2020

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

.

.DINAS ARSIP DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN BANDUNG

.

Dinas Arsip dan Perpustakaan berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 115 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bandung.

.

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang kearsipan dan urusan pemerintahan bidang perpustakaan. Dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;

  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya;

  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

....

2. Sekretaris

Sekretaris sebagaimana mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan program, pengelolaan umum dan kepegawaian serta pengelolaan keuangan. Dalam melaksanakan tugas pokok Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana kerja kesekretariatan;

  2. Pengumpulan dan pengolahan usulan rencana kebutuhan program Dinas;

  3. Penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;

  4. Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan kegiatan pelayanan umum dan kepegawaian, keuangan serta perencanaan, evaluasi dan pelaporan;

  5. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  6. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Sekretariat.

.

2.1 Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan

Kepala Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana, program, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Dinas;

.

2.2 Subbagian Umum dan Kepegawaian

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.

.

3. Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan

Kepala Bidang Pengolahan, Layanan dan Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pengembangan pengolahan, layanan, dan pelestarian bahan perpustakaan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, meliputi pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, layanan, otomasi, kerjasama perpustakaan dan pelestarian bahan perpustakaan;

  2. Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, meliputi pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, layanan, otomasi, kerjasama perpustakaan dan pelestarian bahan perpustakaan;

  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan pencapaian kinerja Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan, meliputi pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan, pelestarian bahan perpustakaan

.

3.1 Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan

Kepala Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan koleksi dan pengolahan bahan perpustakaan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengembangan Koleksi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan.

..

3.2 Seksi Layanan, Otomasi dan Kerjasama

Kepala Seksi Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas layanan, otomasi, dan kerjasama perpustakaan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Layanan, Otomasi, dan Kerjasama Perpustakaan.

..

3.3 Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan

Kepala Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pelestarian bahan perpustakaan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pelestarian Bahan Perpustakaan.

..

4. Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca

Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang penyelenggaraan pengembangan perpustakaan dan pembudayaan kegemaran membaca, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, meliputi pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;

  2. Pelayanan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, pembinaan dan kerjasama;

  3. Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, meliputi pembinaan dan pengembangan perpustakaan, pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;

  4. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

  5. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca.

..

4.1 Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan perpustakaan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan.

..

4.2 Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan tenaga perpustakaan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan.

..

4.3 Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca

Kepala Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengembangan pembudayaan kegemaran membaca, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengembangan Pembudayaan Kegemaran Membaca.

..

5. Bidang Penyelenggaraan Kearsipan

Kepala Bidang Penyelenggaraan Kearsipan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang penyelenggaraan kearsipan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis operasional Bidang Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi pembinaan kearsipan, pengawasan kearsipan, pengelolaan arsip;

  2. Penyelenggaraan rencana kerja Bidang Penyelenggaraan Kearsipan, meliputi pembinaan kearsipan, pengawasan kearsipan, pengelolaan arsip;

  3. Penyelenggaraan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

  4. Penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Bidang Penyelenggaraan Kearsipan.

..

5.1 Seksi Pembinaan Kearsipan

Kepala Seksi Pembinaan Kearsipan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pembinaan kearsipan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pembinaan Kearsipan;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pembinaan Kearsipan;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pembinaan Kearsipan.

..

5.2 Seksi Pengawasan Kearsipan

Kepala Seksi Pengawasan Kearsipan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan kearsipan, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi, penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengawasan Kearsipan;

  1. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengawasan Kearsipan;

  2. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  3. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengawasan Kearsipan.

..

5.3 Seksi Pengelolaan Arsip

Kepala Seksi mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengembangan layanan dan pengelolaan arsip, dalam melaksanakan tugas pokok Kepala Seksi menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis operasional Seksi Pengelolaan Arsip;

  2. Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja Seksi Pengelolaan Arsip;

  3. Pelaksanaan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan capaian kinerja Seksi Pengelolaan Arsip.

.

.

.

DOWNLOAD TUPOKSI DISARPUS